Wednesday, August 6, 2014

Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah

Standard
Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.

Terminologi

Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Sejarah

Perang saudara

Perselisihan dimasa kekhalifahan ke-1

Ketika Rasulullah Muhammad SAW wafat, maka terjadilah kesalahpahaman antara golongan Muhajirin dan Anshar siapa yang selanjutnya menjadi pemimpin kaum muslimin. Para sahabat melihat hal ini akan mengakibatkan perselisihan antar kaum muslimin Muhajirin dan Anshar. Setelah masing-masing mengajukan delegasi untuk menentukan siapa Khalifah pengganti Rasulullah. Akhirnya disepakati oleh kaum muslimin untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah.

Fitnah dimasa kekhalifahan ke-3

Pada masa kekhalifahan ke-3, Utsman bin Affan, terjadi fitnah yang cukup serius di tubuh Islam pada saat itu, yang mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman. Pembunuhnya ialah suatu rombongan delegasi yang didirikan oleh Abdullah bin Saba' dari Mesir yang hendak memberontak kepada Khalifah dan hendak membunuhnya. Abdullah bin Saba' berhasil membangun pemahaman yang sesat untuk mengadu domba umat Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam. Kemudian masyarakat banyak saat itu, terutama disponsori oleh para bekas pelaku pembunuhan terhadap Utsman, berhasil membunuh beliau dengan sadis ketika beliau sedang membaca Qur'an.

Fitnah dimasa kekhalifahan ke-4

Segera setelah bai'at Khalifah Ali mengalami kesulitan bertubi-tubi. Orang-orang yang terpengaruh Abdullah bin Saba' terus menerus mengadu domba para sahabat. Usaha mereka berhasil. Para sahabat salah paham mengenai kasus hukum pembunuhan Utsman. Yang pertama berasal dari janda Rasulullah SAW, Aisyah, yang bersama dengan Thalhah dan yang kedua ialah bersama dengan Zubair. Mereka berhasil diadu domba hingga terjadilah Perang Jamal atau Perang Unta. Dan kemudian oleh Muawiyah yang diangkat oleh Utsman sebagai Gubernur di Syam, mengakibatkan terjadinya Perang Shiffin. Melihat banyaknya korban dari kaum muslimin, maka pihak yang berselisih mengadakan ishlah atau perdamaian. Para pemberontak tidak senang dengan adanya perdamaian di antara kaum muslimin. Kemudian terjadi usaha pembangkangan oleh mereka yang pada awalnya berpura-pura/munafik dan merekalah golongan yang disebut Khawarij.

Tahun Jama'ah

Kaum Khawarij ingin merebut kekhalifahan. Akan tetapi, terhalang oleh Ali dan Muawiyah, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh keduanya. Ibnu Muljam dari Khawarij berhasil membunuh Khalifah Ali pada saat khalifah mengimami salat subuh di Kufah, tapi tidak terhadap Muawiyah karena dijaga ketat. Bahkan Muawiyah berhasil mengkonsolidasikan diri dan umat Islam, berkat kecakapan politik dan ketegaran kepemimpinannya. Karena belajar oleh berbagai pertumpahan darah, kaum muslim secara pragmatis dan realistis mendukung kekuasaan de facto Muawiyah. Maka tahun itu, tahun 41 Hijriyah, secara khusus disebut tahun persatuan ('am al-jama'ah).

Sunnah Madinah

Kaum muslimin mendalami agama berdasarkan Al-Qur'an, dan memperhatikan serta ingin mempertahankan sunnah Nabi di Madinah. Akhirnya ilmu hadits yang berkembang selama beberapa abad, sampai tuntasnya masalah pembukuan hadis sebagai wujud nyata Sunnah pada sekitar akhir abad ke-3 hijriyah. Saat itu, lengkap sudah kodifikasi hadis dan menghasilkan al-Kutub al-Sittah (Buku Yang Enam) yakni oleh al-Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 261 H), Ibnu Majah (w. 273 H), Abu Dawud (w. 275), al-Turmudzi (w. 279 H), dan al-Nasa'i (w. 303 H).

Perkembangannya kemudian

Ahlus-Sunnah pada masa kekuasaan Bani Umayyah masih dalam keadaan mencari bentuk, hal ini dapat dilihat dengan perkembangan empat mazhab yang ada di tubuh Sunni. Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, hidup pada masa perkembangan awal kekuasaan Bani Abbasiyah.

Mazhab/aliran Fikih

Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.

Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 32%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan Turki, Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).[butuh rujukan]

Maliki

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara.[butuh rujukan] Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Syafi'i

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.[butuh rujukan]

Hambali

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.[butuh rujukan]

Tradisi keagamaan

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah memiliki beberapa tradisi keagamaan yang dibenarkan menurut syariat dan hampir dilakukan oleh semua umat Muslim di dunia, yakni:
  • Aqiqah, yaitu suatu kewajiban yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang umurnya masih kurang dari 10 hari, biasanya dengan menyediakan daging kambing atau sapi kepada tamu atau tetangga di sekitar lingkungan
  • Khitan, yaitu ritual pembersihan kepada seorang anak laki-laki dengan di potong bagian kulit kelamin dan hal ini dianggap baik untuk kesehatan dan perempuan juga dikhitan dengan di potong bagian sedikit sekali kulit kelamin
  • Akad nikah, yaitu persidangan peresmian hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesuai syariat agama
  • Zakat dan infaq, pemberian daging hasil kurban atau sebagian harta dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada yang berhak
  • Kurban, yaitu pemotongan hewan kurban seperti unta, sapi, kambing, atau domba pada hari idul adha
  • Puasa, yaitu menahan hawa nafsu, makan, dan minum dari waktu fajar sampai matahari terbenam selama satu bulan pada bulan Ramadan setiap tahun
Sedangkan tradisi keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang tidak dibenarkan oleh syariat adalah perayaan-perayaan yang bersifat:
Hal-hal di atas di sepakati oleh umat Muslim sebagai perayaan-perayaan yang batil menurut Agama Islam. Inti dari perayaan tersebut adalah semua yang dilarang oleh Nabi SAW maupun larangan oleh tuhan yang secara tegas tertulis dalam Al-Quran dan hadist shahih.

Wednesday, June 4, 2014

Pengurusan Jenazah

Standard
A.    Tata Cara Mengurus Jenazah

1.      Hal-hal yang harus dilakukan setelah seseorang meninggal

      Apabila menjumpai seseorang yang telah menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka diharuskan untuk melakukan hal-hal seperti berikut:

1.      Segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya

2.      Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.

3.      Menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.

2.      Memandikan mayat

      Apabila seorang meninggal dunia, maka wajib bagi sekelompok muslim untuk segera memandikannya. Dalam memandikan mayat, hendaknya menjaga hal-hal sebagai berikut:

1.      Memandikan tiga kali lebih sesuai dengan yang dibutuhkan

2.      Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)

3.      Hendaklah air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya

4.      Pada akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau sejenisnya

5.      Menguraikan rambutnya

6.      Memulai memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu

7.      Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan

8.      Cara memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau semisalnya. Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan. Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.

3.      Mengkafani jenazah

             Setelah usai memandikan jenazah, maka diwajibkan mengkafaninya. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya. Mengkafani jenazah dilakukan dengan cara: dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.

            Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan jenazah. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah kepala.

             Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya) serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.[1]

B.     Menyolatkan jenazah

            Mensholatkan jenazah orang Islam adalah fardhu kifayah. Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:

1.      Imam hendaklah berdiri setentang dengan kepala jenazah, apabila jenazahnya laki-laki, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya perempuan

2.      Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat al-fatihah

3.      Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud

4.      Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan.[2]

C.    Penguburan Jenazah

            Menguburkan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan kedalam liang kubur secara perlahan, jika tidak memungkinkan boleh menurunkan dari arah kiblat. Dalam meletakkan jenazah kedalam liang kubur, hendaknya membaringkan jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah dan wajahnya menghadap kea rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu pada sisi kanan dan menghadap kiblat.

            Dimustahabkan (disukai) bagi orang yang mengantar jenazah ke pemakaman untuk melemparkan tiga kali genggaman tanah dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahatnya. Hal-hal yang disunahkan sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:

Pertama: meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.

Kedua: hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.

Ketiga: hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.

Keempat: hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama.

D. Mempraktikkan Tata Cara Pengurusan Jenazah

1. Memandikan jenazah

Hukum memandikan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya kewajiban ini dibebankan kepada semua mukalaf di tempat itu, tetapi apabila dilakukan oleh sebagian orang, gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.

Berkaitan dengan memandikan jenazah, berikut dibahas mengenai syarat memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah, dan tata cara memandikan jenazah.

a. Syarat memandikan jenazah

Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :

1) Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.

2) Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.

3) Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.

b. Orang yang utama memandikan jenazah.

1) Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.

2) Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

3) Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,

4) Jika perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda sebagai berikut.

اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل معالنساء,ليس معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء

Artinya :

Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

c. Tata cara memandikan jenazah

1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.

2) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.

3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.

4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.

5) Tinggiakan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.

6) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.

7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.

8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.

9) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.

11) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.

12) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandiakan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.

13) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pembaerian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.

2. Mengafani jenazah

Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah.

Dalam mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain:

a. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.

b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.

c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.

d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.

e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.

a. Cara mengafani jenazah laki-laki

1) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.

2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.

3) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.

5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.

6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud/

b. Cara mengafani jenazah perempuan

Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:

1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.

2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.

3) Lembar ketiga untuk baju kurung.

4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.

5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.

Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:

1) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkna diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.

2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

3) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.

4) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )

5) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )

6) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.

7) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )

8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan ikatanya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.

3. Menyalatkan jenazah

Telah disepakati para ulama bahwa menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Seperti yang diriwayatkan oleh Rasulullah.

صلواعلى موتاكم

Artinya:

Sholatilah oranng yang meninggal dunia diantaramu. (HR.Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah)

Sholat jenazah mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu diantaranya tidak dipenuhi maka ia batal dan tiadak dianggap sah oleh syarak. Diantara rukun menyalatkan jenazah sebagai berikut:

a. Berniat menyalatkan jenazah

sebelum menyalatkan jenazah, hendaklah wudlu terlebih dahulu seperti sholat biasa. Kemudian, berniat hendak menyolatkan jenazah.

Niat menegakkan sholat jenazah karena Allah swt baik jenazah laki-laki, perempuan maupun anak-anak (hadir atau gaib ). Niat dibaca dalam hati.

b. Takbir empat kali.

1) Takbir pertama untuk melakukan sholat dengan mengangkat tangan dilanjutkan membaca surat al-Fatiha.

2) Mengangkat tangan untuk takbir kedua. Lalu membaca shalawat berikut.

اللهم صل على محمدوععلى ال محمد كماصليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم وبارك على محمدوعلى ال محمد. كماباركت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم. فى العالمين انك حميدمجيد.

Artinya:

Ya Allah limpahkanlah rahmad kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri rahmad kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh ala mini, engkaulah yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

3) Mengangkat tangan untuk takbir ketiga, lalu mendoakan si jenazah. Dengan do’a seperti berikut.

اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرمنزله ووسع مدخله واغسله بماءوثلج وبردونقه من الخطاياكماينقى الثوب الابيض من الدنس وابدلهداراخيرامن داره واهلاخيرامن اهله وقه فتنة القبروعذاب النار.

Artinya :

Ya Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmad dan kesejahteraan, maafkanlah dia, hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan air dan salju serta smbun. Bersihkanlah dia dari segala dosanya, sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, gantilah buat dia rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, gantilah buat dia ahli keluarganya yang lebih baik dari pada ahli keluarganya yang dahulu, peliharalah dia dari bencana kubur dan siksa api neraka.

4) Mengangkat tangan dan takbir keempat, lalu diam sejenak atau membaca doa. Doa merupakan rukun sholat jenazah yang telh disepakati para fukaha. Disunnahkan doa setelah takbir keempat, meskipun seseorang telah berdoa setelah takbir . doa untuk jenazah laki-laki seperti berikut:

اللهم لا تحرمنااجرهولاتفتنابعده واغفرلناوله

Artinya :

Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapat pahalanya, janganlah Engkau jadikan fitnah kami setelah dia tiada, ampunilah kami dan dia.

5) Mengucapkan salam

c. Berdiri bagi yang kuasa

Berdiri merupakan rukun menyalatkan jenazah menurut jumhur ulama. Oleh sebab itu, tidak sah menyalatkan jenazah sambil berkendaraan.

4. Menguburkan jenazah

Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.

Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.

Wednesday, May 21, 2014

Hati-hatilah dalam berucap

Standard
biasanya kita kalau sedang emosi pasti suka bicara yang jelek-jelek, mulai sekarang dikurangi yah karena anda bisa dipidana kalau orang yang anda cela tidak terima,



Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Sumber:
http://www.legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite

Friday, May 9, 2014

Membuat Blog di Blogger

Standard
ketika Anda ingin membuat blog di Blogger, maka email yang harus digunakan adalah Gmail, tidak boleh Yahoo Mail ataupun email dari Microsoft.


  1. Hal pertama yang harus Anda persiapkan tentunya adalah Email dari Google, atau kita sering menyingkatnya Gmail.
  2. Setelah Anda menyiapkan Akun Gmail yang akan Anda pakai untuk Membuat Blog, maka langkah selanjutnya tentu saja kita harus mengunjungi situs untuk membuat blog tersebut.

    Sesuai judul yang saya buat yaitu Membuat Blog di Blogger, maka disini kita akan mengunjungi situs http://www.blogger.com, walaupun blogger.com ini bukan satu-satunya tempat untuk membuat blog. Karena masih ada tempat untuk membuat blog lain, yang juga gratis, diantaranya adalah Wordpress dan Mywapblog.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 1
    Cara Membuat Blog (Gambar: 1)
  3. Nah, setelah kita sampai di Blogger.com maka kita akan disuguhkan halaman depan seperti ini.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 2
    Cara Membuat Blog (Gambar: 2)

    Inilah alasan mengapa tadi saya terlebih dahulu memastikan kepada Anda untuk memiliki akun Gmail, karena jika tidak punya, maka tentunya kita hanya akan berhenti pada Halaman depan Blogger ini (service login).
  4. Lanjut, saya anggap tadi Anda sudah bisa menembus pertahanan Google (service login) tersebut.

    Setelah masuk pada halaman utama (home) Blogger, klik tombol New Blog atau Blog Baru yang ada di sebelah pojok kanan atas layar monitor Anda.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 3
    Cara Membuat Blog (Gambar: 3)
  5. Nanti akan muncul Pop Up seperti gambar dibawah ini.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 4
    Cara Membuat Blog (Gambar: 4)
  6. Tinggal Anda isi Title dengan Judul Blog dan Address dengan Alamat Blog. Ohya, pastikan saat Anda memilih Nama Blog, muncul Simbol Check berwarna biru di sebelah kanan, kalau muncul tanda atau Simbol Pentung berarna merah itu artinya nama Blog yang Anda pilih sudah digunakan orang lain.

    cara+membuat+blog+blogger+sendiri+gratis+4
    Cara Membuat Blog (Gambar: 5)

    Langkah akhir tinggal Anda klik Buat Blog atau Create blog!

Sampai disini sebenarnya kita sudah berhasil Membuat Blog di Blogger. Namun belum maksimal, karena kita belum menyentuh XML atau Template dari Blog yang baru saja kita buat, jadi jika Blog yang baru saja kita buat dibuka, maka Tampilannya akan masih sederhana.

Membuat email melalui Gmail

Standard
Memiiki akun Gmail mempunyai banyak manfaat salah satunya bisa untuk membuat akun-akun lainya seperti akun youtube,blogger,playstore, dll.
langkah-langkah membuat email

Pertama buka aplikasi browser anda (bisa mozzila,opera, dll), lalu masuklah ke alamat google dan pilih Gmail